Akta Kematian
Syarat :
1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau wali nagari
2. Asli Kartu Keluarga
3. Asli e-KTP
4. Mengisi Formulir f2.31
Syarat :
1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau wali nagari
2. Asli Kartu Keluarga
3. Asli e-KTP
4. Mengisi Formulir f2.31
Syarat :
1. Fotocopy KK induk kedua belah pihak (suami dan istri)
2. Fotocopy Surat Nikah
3. Fotocopy KTP
Syarat :
1. Menunjukkan bukti KTP yang rusak berat
2. Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian, jika KTP hilang
3. terjadi perubahan data pada KTP
4. Membawa Kartu Keluarga (KK)
Syarat :
1. Sudah melakukan perekaman
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Status di server pusat : "Print Ready Record"
4. Aktivasi Kartu setelah di cetak
Syarat :
1. Asli surat keterangan lahir
2. Fotocopy KK
3. Fotocopy e-KTP kedua orang tua, dan dua orang saksi
4. Fotocopy buku nikah
5. Mengisi Formulir F2.01