Cetak Ulang KTP
Syarat :
1. Menunjukkan bukti KTP yang rusak berat
2. Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian, jika KTP hilang
3. terjadi perubahan data pada KTP
4. Membawa Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda PendudukelektronikatauTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secaraelektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.
Syarat :
1. Menunjukkan bukti KTP yang rusak berat
2. Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian, jika KTP hilang
3. terjadi perubahan data pada KTP
4. Membawa Kartu Keluarga (KK)
Syarat :
1. Sudah melakukan perekaman
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Status di server pusat : "Print Ready Record"
4. Aktivasi Kartu setelah di cetak
Syarat melakukan perekaman E-KTP
1. Usia Lebih besar dari 17 Tahun
2. Membawa kartu keluarga