Akta Kematian
Syarat :
1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau wali nagari
2. Asli Kartu Keluarga
3. Asli e-KTP
4. Mengisi Formulir f2.31
Akta Kelahiranadalah Bukti Sah mengenai Status dan PeristiwaKelahiranSeseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
Akta Kematianadalah sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian.
Syarat :
1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau wali nagari
2. Asli Kartu Keluarga
3. Asli e-KTP
4. Mengisi Formulir f2.31
Syarat :
1. Asli surat keterangan lahir
2. Fotocopy KK
3. Fotocopy e-KTP kedua orang tua, dan dua orang saksi
4. Fotocopy buku nikah
5. Mengisi Formulir F2.01