Surat Keterangan Kelahiran
A. Persyaratan Pelayanan : Foto Copy KK Foto Copy KTP kedua orang tua Foto Copy Surat Nikah yang dilegalisir / SPTJM Surat Keterangan Lahir dari Bidan/RS/Dokter/SPTJM Foto Copy KTP 2 orang saksi B. Prosedur : Pendaftaran (5 Menit) Verifikasi Bahan (5 Menit) Pengelolaan Data (5 Menit) Validasi Data (5 Menit) Cetak (3 Menit) Tanda Tangan (5 Menit) Catat, Penyerahan Dokumen (2 Menit) C. Waktu Pelayanan : 1.Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.00 - 15.00 wib 2.Hari Jumat : J
Continue Reading