Akta Perceraian
A. Persyaratan Pelayanan : Salinan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Foto Copy KK Foto Copy KTP B. Prosedur : Pendaftaran (5 Menit) Verifikasi Bahan (5 Menit) Pengelolaan Data (5 Menit) Validasi Data (5 Menit) Cetak (3 Menit) Tanda Tangan Elektronik (5 Menit) Catat, Penyerahan Dokumen (2 Menit) C. Waktu Pelayanan : 1.Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.00 - 15.00 wib 2.Hari Jumat : Jam 08.00 - 15.30 wib D. Biaya / Tarif : GRATIS E. Produk :
Continue Reading