Dukcapil Dharmasraya Terus Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk Masyarakat
Dharmasraya — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dharmasraya terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh seluruh warga.
Sejalan dengan kebijakan nasional mengenai transformasi digital, Dukcapil Dharmasraya memperluas pemanfaatan layanan berbasis teknologi informasi, termasuk layanan penerbitan dokumen secara daring serta sistem antrean pelayanan yang lebih tertata. Selain itu, pelayanan jemput bola ke nagari-nagari juga terus dioptimalkan guna menjangkau masyarakat yang berada di wilayah terpencil.
Pelayanan inklusif bagi kelompok rentan turut menjadi perhatian utama. Melalui program “Dukcapil Peduli”, tim turun langsung memberikan layanan perekaman KTP-el dan pencatatan sipil kepada lansia, penyandang disabilitas, serta warga yang tidak dapat datang ke kantor pelayanan.
Kepala Dinas Dukcapil Dharmasraya menyampaikan bahwa peningkatan pelayanan ini bertujuan memastikan seluruh masyarakat mendapatkan hak administrasi kependudukan secara merata. Menurutnya, data kependudukan yang akurat merupakan dasar penting bagi pemerintah dalam menyusun program pembangunan dan penyaluran bantuan
Himbauan Kepala Dinas Dukcapil Dharmasraya
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dharmasraya menghimbau seluruh masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengurus dokumen kependudukan. Ia menegaskan bahwa dokumen seperti KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta Kartu Identitas Anak (KIA) memiliki peran penting dalam berbagai keperluan layanan publik.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Dharmasraya agar memastikan data kependudukannya selalu diperbarui. Laporkan segera setiap perubahan data, seperti kelahiran, kematian, perpindahan, maupun perubahan status perkawinan. Dokumen kependudukan adalah hak sekaligus kewajiban, dan kami siap membantu masyarakat untuk mengurusnya dengan mudah dan gratis,” ujar Kepala Dinas.
Beliau juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan jasa perantara atau calo karena seluruh layanan di Dukcapil diberikan tanpa biaya. Masyarakat juga diharapkan memanfaatkan layanan daring dan mengikuti informasi resmi melalui kanal komunikasi Dukcapil untuk menghindari informasi yang tidak valid.