Dukcapil Dharmasraya Fasilitasi Layanan Isbat Nikah dan Legalisasi Pernikahan Resmi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dharmasraya kembali melaksanakan fasilitasi layanan isbat nikah dan nikah kembali bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara siri. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor antara Dukcapil, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta Pemerintah Nagari untuk memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan mereka.
Melalui layanan terpadu ini, proses mulai dari pengumpulan dan verifikasi berkas di Nagari, pendaftaran ke Kemenag dan Pengadilan Agama, hingga penerbitan dokumen kependudukan di Dukcapil dapat dilakukan dalam satu alur yang lebih sederhana dan cepat. Tujuannya adalah mempermudah masyarakat serta mempercepat legalisasi pernikahan tanpa proses yang berbelit.
Selain memberikan kepastian hukum bagi pasangan, layanan ini juga membantu masyarakat memperoleh dokumen penting seperti Akta Perkawinan, perubahan status pada KTP-el, serta pembaruan data pada Kartu Keluarga. Dokumen-dokumen tersebut dibutuhkan untuk berbagai kepentingan administrasi seperti pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan perbankan.
Dukcapil Dharmasraya terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, humanis, dan berpihak kepada kebutuhan warga. Melalui kolaborasi bersama Pengadilan Agama, Kemenag, dan Pemerintah Nagari, layanan isbat nikah kini semakin dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat di berbagai wilayah.