Sekilas Disdukcapil Kab.Dharmasraya

Sekilas Disdukcapil Kab.Dharmasraya


Sejarah pembentukan OPD

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dharmasraya merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Pembentukan dinas ini tidak terlepas dari dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menuntut adanya penataan organisasi yang efisien, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Secara historis, pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dharmasraya berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menata dan membentuk perangkat daerah sesuai dengan karakteristik, potensi, serta kebutuhan daerah masing-masing.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Dharmasraya. Melalui peraturan daerah inilah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara resmi dibentuk sebagai salah satu unsur pelaksana pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan.

Sejak dibentuk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dharmasraya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal pengelolaan data kependudukan, penerbitan dokumen administrasi kependudukan, serta penyediaan data dan informasi yang akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah.

Dalam perjalanannya, Dinas Dukcapil Dharmasraya juga telah beradaptasi dengan berbagai perubahan kebijakan nasional di bidang administrasi kependudukan, termasuk penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pelayanan berbasis digital, sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dharmasraya.

Dengan semangat profesionalisme dan pelayanan prima, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dharmasraya akan terus berinovasi untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.