Kartu Identitas Anak (KIA): Pentingnya Mengurus Identitas Sejak Dini
Dharmasraya — Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dharmasraya sebagai bukti identitas bagi anak di bawah usia 17 tahun. KIA memegang peranan penting dalam memberikan perlindungan hukum, mempermudah akses layanan publik, dan menjadi dasar administrasi bagi anak di masa depan.
Kepala Dinas Dukcapil Dharmasraya menjelaskan bahwa KIA memudahkan orang tua dalam mengurus berbagai kebutuhan anak, termasuk pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan lainnya. “Dengan memiliki KIA, setiap anak sudah memiliki identitas resmi yang diakui negara. Hal ini penting untuk menjamin hak-hak anak dan mempermudah akses layanan publik,” ujarnya.
Beberapa manfaat KIA bagi anak antara lain:
-
Identitas Resmi Anak – KIA menjadi bukti resmi identitas anak yang diakui negara.
-
Kemudahan Layanan Publik – Mempermudah pengurusan pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.
-
Memperkuat Data Kependudukan – Data anak tercatat secara resmi sehingga mendukung perencanaan pembangunan dan penyaluran bantuan.
Proses pembuatan KIA di Dukcapil Dharmasraya juga dibuat mudah dan inklusif. Orang tua atau wali cukup datang ke kantor Dukcapil atau menggunakan layanan jemput bola. Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan daring untuk pengajuan dokumen, sehingga lebih praktis dan hemat waktu.
Dukcapil Dharmasraya menekankan pentingnya orang tua segera mengurus KIA bagi anak sejak usia dini. Dengan dokumen yang lengkap dan data yang akurat, anak-anak akan memiliki hak administratif yang jelas, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola kependudukan yang baik di Kabupaten Dharmasraya.