Kapan Wajib Rekam KTP-El? Ini Penjelasan Dukcapil Dharmasraya

Kapan Wajib Rekam KTP-El? Ini Penjelasan Dukcapil Dharmasraya


Dharmasraya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dharmasraya kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-El) bagi warga yang telah memasuki usia 17 tahun. Dokumen ini merupakan identitas resmi yang digunakan dalam berbagai layanan publik seperti pembuatan rekening bank, BPJS, pendidikan, hingga administrasi pemerintahan lainnya.

Untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dan cepat, Dukcapil Dharmasraya menyediakan beberapa pilihan layanan perekaman. Masyarakat dapat melakukan rekam KTP-El langsung di Kantor Dukcapil, memanfaatkan layanan jemput bola yang turun ke sekolah maupun nagari, atau mendatangi pelayanan capil keliling yang hadir di titik-titik tertentu setiap minggu.

Kepala Dinas Dukcapil Dharmasraya, Ramilus, S.P.M.Si, menekankan bahwa perekaman KTP-El sebaiknya tidak ditunda. Dalam setiap kegiatan pelayanan yang digelar, ia selalu mengajak masyarakat, khususnya para remaja, untuk segera melengkapi identitas kependudukannya. Menurutnya, memiliki KTP-El aktif akan membantu masyarakat mengakses layanan publik dengan lebih mudah dan menghindari masalah administrasi di kemudian hari. Melalui layanan yang semakin dekat dengan masyarakat ini, Dukcapil Dharmasraya berkomitmen memastikan semua warga mendapatkan dokumen kependudukan secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan.

Dengan berbagai kemudahan yang disediakan, Dukcapil Dharmasraya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang ada dan memastikan bahwa perekaman KTP-El dilakukan tepat waktu.