Kartu Keluarga (KK)


A. Persyaratan :

  1. Mengisi F 1 01
  2. Foto Copy Kutipan Akte Nikah
  3. Foto Copy Ijazah Masing-Masing Anggota Keluarga
  4. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah

B. Prosedur :

  1. Pendaftaran (5 Menit)
  2. Verifikasi Bahan (5 Menit)
  3. Pengelolaan Data (5 Menit)
  4. Cetak (3 Menit)
  5. Tanda Tangan Elektronik (5 Menit)
  6. Validasi Data (5 Menit)
  7. Catat, Penyerahan Dokumen (2 Menit)

C. Waktu :

  1. Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.00 - 15.00 wib
  2. Hari Jumat: Jam 08.00 - 15.30 wib

D. Biaya :

  • GRATIS

E. Produk :

  • KARTU KELUARGA

F. Pengelolaan Pengaduan :

  • Contact person : Rima Rismayanti
  • Nomor HP/WA : 082288157965

G. Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

H. Sarana dan Prasarana :

a. Sarana

  1. Meja Pendaftaran
  2. Ruang Tunggu
  3. Ruang Pelayanan

b. Prasarana

  1. Komputer 9 set
  2. Meja dan kursi

I. Kompetensi dan Jumlah Pelaksana :

  1. Operator Komputer : 6 Orang
  2. Informasi : 3 Orang
  3. Pendaftaran : 3 Orang
  4. Penyerahan : 2 Orang
  5. Arsiparis : 2 Orang
  6. Bidang Pendaftaran Penduduk

J. Pengawasan Internal :

  1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
  2. Dilaksanakan secara berkesinambungan

K. Jaminan Pelayanan :

  • Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya

L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

  1. Kartu Keluarga di tanda tangani secara elektronik terintegrasi dengan data SIAK se Indonesia
  2. Kartu Keluarga dicetak dengan Blanko asli berlogo Burung Garuda

M. Evaluasi Kinerja :

  • Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).