Akta Perceraian


A. Persyaratan Pelayanan :

  1. Salinan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy KTP

B. Prosedur :

  1. Pendaftaran (5 Menit)
  2. Verifikasi Bahan (5 Menit)
  3. Pengelolaan Data (5 Menit)
  4. Validasi Data (5 Menit)
  5. Cetak (3 Menit)
  6. Tanda Tangan Elektronik (5 Menit)
  7. Catat, Penyerahan Dokumen (2 Menit)

C. Waktu Pelayanan :

1.Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.00 - 15.00 wib

2.Hari Jumat : Jam 08.00 - 15.30 wib

D. Biaya / Tarif :

  • GRATIS

E. Produk :

  • Akta Perceraian

F. Pengelolaan Pengaduan :

  • Contact person : Rima Rismayanti
  • Nomor HP/WA : 082288157965

G. Dasar Hukum :

1.Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat;

2.Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

3.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

4.Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

H. Sarana dan Prasarana :

a.Sarana

  1. Meja Pendaftaran
  2. Ruang Tunggu
  3. Ruang Pelayanan

b.Prasarana

  1. Komputer 9 set
  2. Meja dan kursi

I. Kompetensi dan Jumlah Pelaksana :

  1. Operator Komputer : 3 Orang
  2. Informasi : 3 Orang
  3. Pendaftaran : 3 Orang
  4. Penyerahan : 2 Orang
  5. Arsiparis : 2 Orang
  6. Bidang Pencatatan Sipil

J. Pengawasan Internal :

  1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
  2. Dilaksanakan secara berkesinambungan

K. Jaminan Pelayanan :

  • Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya.

L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

  • Akta Perceraian dicetak dengan Blanko Asli Berhologram dan berlogo Burung Garuda, yang seluruh Biodata Penduduk terintegrasi dengan data SIAK se Indonesia
  • Akta Perceraian di tanda tangan oleh Kepala Dinas dan Berstempel basah.

M. Evaluasi Kinerja :

  • Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).