Surat Keterangan Tempat Tinggal


A. Persyaratan Pelayanan :

  1. Bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas melampirkan Fotocopy KITAS;
  2. Fotocopy Passport;
  3. Fotocopy Buku Pengawasan Orang Asing;
  4. Fotocopy SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) dari Kepolisian;
  5. Fotocopy IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  6. Fotocopy Akta Kawin;
  7. Surat Keterangan Sponsor;
  8. Foto 2x3 berwarna (2 lembar)

B. Prosedur :

  1. Pendaftaran (5 Menit)
  2. Verifikasi Bahan (5 Menit)
  3. Pengelolaan Data (5 Menit)
  4. Validasi Data (5 Menit)
  5. Cetak (3 Menit)
  6. Tanda Tangan (5 Menit)
  7. Catat, Penyerahan Dokumen (2 Menit)

C. Waktu Pelayanan :

1.Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.00 - 15.00 wib

2.Hari Jumat : Jam 08.00 - 15.30 wib

D. Biaya / Tarif :

  • GRATIS

E. Produk :

  • Surat Keterangan Tempat Tinggal

F. Pengelolaan Pengaduan :

  • Contact person : Rima Rismayanti
  • Nomor HP/WA : 082288157965

G. Dasar Hukum :

1.Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat;

2.Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

3.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

4.Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

H. Sarana dan Prasarana :

a.Sarana

  1. Meja Pendaftaran
  2. Ruang Tunggu
  3. Ruang Pelayanan

b.Prasarana

  1. Komputer 9 set
  2. Meja dan kursi

I. Kompetensi dan Jumlah Pelaksana :

  1. Operator Komputer : 3 Orang
  2. Informasi : 3 Orang
  3. Pendaftaran : 3 Orang
  4. Penyerahan : 2 Orang
  5. Arsiparis : 2 Orang
  6. Bidang Pendaftaran Penduduk

J. Pengawasan Internal :

  1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
  2. Dilaksanakan secara berkesinambungan

K. Jaminan Pelayanan :

  • Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya.

L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

  • Surat Keterangan Di Tanda Tangan Oleh Pejabat yang Berwenang dengan Stempel Basah

M. Evaluasi Kinerja :

  • Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).