Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
A. Persyaratan Pelayanan :
- Asli KK dan KTP Suami Istri
- Surat Penetapan Pengadilan Tentang Pembatalan Perceraian
B. Prosedur :
- Pendaftaran (5 Menit)
- Verifikasi Bahan (5 Menit)
- Pengelolaan Data (5 Menit)
- Validasi Data (5 Menit)
- Cetak (3 Menit)
- Tanda Tangan (5 Menit)
- Catat, Penyerahan Dokumen (2 Menit)
C. Waktu Pelayanan :
1.Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.00 - 15.00 wib
2.Hari Jumat : Jam 08.00 - 15.30 wib
D. Biaya / Tarif :
- GRATIS
E. Produk :
- Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
F. Pengelolaan Pengaduan :
- Contact person : Rima Rismayanti
- Nomor HP/WA : 082288157965
G. Dasar Hukum :
1.Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat;
2.Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
H. Sarana dan Prasarana :
a.Sarana
- Meja Pendaftaran
- Ruang Tunggu
- Ruang Pelayanan
b.Prasarana
- Komputer 9 set
- Meja dan kursi
I. Kompetensi dan Jumlah Pelaksana :
- Operator Komputer : 3 Orang
- Informasi : 3 Orang
- Pendaftaran : 3 Orang
- Penyerahan : 2 Orang
- Arsiparis : 2 Orang
- Bidang Pendaftaran Penduduk
J. Pengawasan Internal :
- Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
- Dilaksanakan secara berkesinambungan
K. Jaminan Pelayanan :
- Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya.
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
- Surat Keterangan Di Tanda Tangan Oleh Pejabat yang Berwenang dengan Stempel Basah
M. Evaluasi Kinerja :
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).