Perekaman KTP Elektronik

Perekaman KTP Elektronik


A. Persyaratan Pelayanan :

  1. Foto Copy Kartu Keluarga

B. Prosedur :

  1. Pendaftaran (3 Menit)
  2. Verifikasi Bahan (3 Menit)

C. Waktu Pelayanan :

1.Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.00 - 15.00 wib

2.Hari Jumat : Jam 08.00 - 15.30 wib

D. Biaya / Tarif :

  • GRATIS

E. Produk :

  • KTP-EL

F. Pengelolaan Pengaduan :

  • Contact person : Efridayeti, SE
  • Nomor HP/WA : 081363038980

G. Dasar Hukum :

1.Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat;

2.Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

3.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

4.Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

H. Sarana dan Prasarana :

a.Sarana

  1. Meja Pendaftaran
  2. Ruang Tunggu
  3. Ruang Pelayanan

b.Prasarana

  1. Komputer 6 set
  2. Meja dan kursi

I. Kompetensi dan Jumlah Pelaksana :

  1. Operator Komputer : 3 Orang
  2. Informasi : 3 Orang
  3. Pendaftaran : 3 Orang
  4. Bidang Pendaftaran Penduduk

J. Pengawasan Internal :

  1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
  2. Dilaksanakan secara berkesinambungan

K. Jaminan Pelayanan :

  • Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya.

L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

  • KTP dicetak dengan Blanko Asli dengan chip yang seluruh Biodata Penduduk terintegrasi dengan data SIAK se Indonesia

M. Evaluasi Kinerja :

  • Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).