Pelayanan Dokumen Kependudukan Secara Online
Selain memberikan pelayanan jemput bola langsung kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga terus mendorong kemudahan akses melalui sistem pelayanan administrasi kependudukan berbasis daring. Masyarakat kini dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan secara mandiri melalui portal layanan resmi Provinsi Sumatera Barat.
Klik disini untuk akses layanan online
Melalui platform tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan maupun pembaruan dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-el, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta layanan perubahan data tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil. Prosesnya cukup dengan membuat akun pengguna, mengunggah persyaratan sesuai ketentuan, dan mengikuti petunjuk yang tersedia. Seluruh permohonan dapat dipantau secara real time sehingga lebih praktis dan efisien.
Hadirnya layanan daring ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat. Selain meminimalkan antrean di kantor, sistem ini turut mendukung upaya percepatan transformasi digital di bidang pelayanan publik.
Dengan mengintegrasikan pelayanan jemput bola di lapangan dan pelayanan daring yang dapat diakses kapan pun, Dukcapil berupaya mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah dijangkau, inklusif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.